KATASATU.co.id, Palopo – Penjabat Walikota Palopo, Asrul Sani hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, dalam rangka Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Sabtu, 30 September 2023.
Dihadapan Ketua DPRD Palopo, Penjabat Walikota Asrul Sani menyampaikan dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran serta beberapa hal yang menyebabkan harusnya dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja.
“ Dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menetapkan kebijakan umum perubahan Anggaran KUPA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan pokok penyusunan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Selain itu, kita telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman atas program dan kegiatan yang tertuang dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada sisi Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,124 Triliun Rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp343,05 Milyar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp738,75 Milyar Rupiah lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp42,89 Milyar Rupiah lebih, sehingga pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp129,86 Milyar Rupiah lebih atau bertambah sebesar 13,05 Persen dari Pendapatan daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2023.