KATASATU.co.id – Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia disebut pesta demokrasi karena merupakan momen penting bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan perwakilannya.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengevaluasi partai dan calon yang diusung oleh partai, sekaligus sarana rakyat mengekspresikan kedaulatan dan hak politiknya. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin dan perwakilannya yang dianggap mampu mewakili dan memperjuangkan aspirasi mereka dan membawa kemajuan bagi daerah, bangsa dan negara.
Istilah “pesta demokrasi” pertama kali dipopulerkan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1982. Saat itu, Soeharto menyampaikan pidato dihadapan para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Dalam pidatonya, Soeharto mengatakan bahwa pemilu harus dianggap sebagai sebuah pesta besar demokrasi.
Istilah “pesta demokrasi” memiliki beberapa makna. Pertama, pemilu merupakan momen yang dirayakan oleh rakyat. Dalam pemilu, rakyat dapat berkumpul bersama untuk memilih pemimpinnya. Momen ini dapat menjadi ajang untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.