KATASATU.co.id – Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahasan di DPRD Kota Palopo.
Penandatanganan surat keputusan bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik Ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis (4/4/2024).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto, menyampaikan hasil pembahasan mengungkapkan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Palopo tahun 2022.
“Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, pansus 2 DPRD Palopo tahun 2022 telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat,” kata Bogi.
Selain itu, lanjut Bogi, juga dilakukan konsultasi ke sejumlah instansi, guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan Ranperda.