DAERAHLUWUPERISTIWA

PJ Bupati Luwu Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Selama 30 Hari

×

PJ Bupati Luwu Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Selama 30 Hari

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Luwu, H. Muh. Saleh tinjau lokasi banjir, di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Jumat 3 Mei 2024. Foto: Kominfo Luwu

KATASATU.co.id – Usai meninjau lokasi bencana, PJ Bupati Luwu, H. Muh. Saleh tetapkan waktu tanggap darurat bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu selama 30 hari, yang dimulai dari 03 Mei hingga 01 Juni 2024.

“Banjir dan tanah longsor mengakibatkan rumah, fasilitas kesehatan dan pendidikan terendam, rusaknya jalan poros Desa serta jembatan, akibat kejadian tersebut membuat akses mobilisasi warga, akses perekonomian, dan aktifitas menjadi terhambat,” ungkap Muh. Saleh, dalam pernyataan tanggap darurat bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *