KATASATU.co.id – Usai meninjau lokasi bencana, PJ Bupati Luwu, H. Muh. Saleh tetapkan waktu tanggap darurat bencana di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu selama 30 hari, yang dimulai dari 03 Mei hingga 01 Juni 2024.
“Banjir dan tanah longsor mengakibatkan rumah, fasilitas kesehatan dan pendidikan terendam, rusaknya jalan poros Desa serta jembatan, akibat kejadian tersebut membuat akses mobilisasi warga, akses perekonomian, dan aktifitas menjadi terhambat,” ungkap Muh. Saleh, dalam pernyataan tanggap darurat bencana.