KATASATU.co.id – Sekda Palopo H. Firmanza D.P membuka konsultasi publik naskah akademik perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 tahun 2014.
Pembahasan Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo ini, di gelar di Auditorium Saokotae, jalan Veteran, Tomarundung, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 07 Mei 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha menyampaikan, Perda tentang pengelolaan sampah yang ada, sudah tidak relevan.
“Sekarang sudah tidak relevan, karena melihat kondisi di Kota Palopo yang sudah semakin bertumbuh. Olehnya, terkait masalah sampah harus kita atasi,” kata Emil.
Emil menambahkan, pihaknya akan mengkaji kembali terkait Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah ini.
“Karena dalam peraturan tersebut telah dijelaskan fungsi dari pemerintah dan masyarakat, sehingga penanganan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.
“Perda tentang pajak dan retribusi sudah disahkan di awal tahun 2024. Semoga Perda ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.