PALOPO | KATASATU.co.id – Pria remaja di Kota Palopo berinisial FA (16) terpaksa diamankan oleh aparat Kepolisian, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RA (16) yang juga berjenis kelamin laki-laki, dan merupakan teman dari terduga pelaku sendiri.
Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan FA (16) tersebut, diamankan Polres Palopo, di jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulsel, Selasa 14 Mei 2024.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, dalam keterangan tertulisnya, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh FA (16), dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
“Saat itu korban RA sedang mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke Pelabuhan Tanjung Ringgit. Namun diperjalanan, sepeda motor miliknya kehabisan bahan bakar,” kata AKP Supriadi.
“Korban RA kemudian mencari bahan bakar, untuk mengisi sepeda motornya di lokasi kejadian. Tiba-tiba datang terduga pelaku FA dan langsung menganiaya korban RA. Dia menganiaya korban dengan helm dan kepalan tangan,” tambahnya.