Terdesak Bayar Utang Pinjol, IRT Diamankan Resmob Polres Palopo

Gambar Ilustrasi/internet. Senin 27 Mei 2024.

PALOPO | KATASATU.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Aipda Ronald Effendy amankan seorang wanita berinisial HS (36), di Dusun Salupatani Desa Padang Kalua Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada hari Senin 27 Mei 2024.

Wanita HS (36) yang diketahui kesehariannya sebagai (Ibu Rumah Tangga) IRT, diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur di Jl.Puang H.Daud Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulsel.

Dalam keterangannya kepada redaski katasatu.co.id, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan, bahwa, kejadian itu berawal saat korban memarkir sepeda motornya yang bermerk Honda Scoopy warna hitam merah di lokasi kostnya.

“ Korban yang mengetahui sepeda motor miliknya bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang ditempat parkirnya, korban langsung melaporkannya ke Polres Palopo,” kata AKP Supriadi.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, lakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku, yang diketahui berinisial HS. Dalam penyelidikan ini tim Resmob mendapatkan informasi, jika terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Salupatani Desa Padang Kalua Kabupaten Luwu,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *