LUWU | KATASATU.co.id – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar silaturahmi.
Kegiatan ini dihadiri langsung Pj Bupati Luwu H.Muh.Saleh bersama Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di Aula Rujab Bupati Luwu, Senin (3/6/2024).
“Saya ini bagian dari keluarga besar Pemerintah Desa, karena saya inikan sejatinya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan yang diberi tugas tambahan dan amanah untuk mengawal masa transisi pemerintahan menjadi Penjabat Bupati,” ungkap Muh. Saleh.
Menurutnya, melalui sosialisasi silaturahmi yang intens dilakukan dengan kepala desa dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Kepala Desa adalah aparat terdepan sebagai tokoh sentral kita yang ada dibawah sehingga mudah-mudahan dengan sinergi yang baik kita wujudkan Kabupaten Luwu yang baik, maju dan mandiri,” harap Pj. Bupati Luwu.
Terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Muh. Saleh juga menyampaikan selamat kepada Kepala Desa yang mendapatkan tambahan 2 tahun masa kepemimpinan.