PALOPO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Palopo tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
Hal ini disampaikan saat gelar sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih , di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin 24 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih menjelaskan penetapan Perda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD TA 2023 telah sesuai peraturan tata tertib DPRD Palopo Pasal (9) Ayat (4) Huruf (a) angka (1) yang menerangkan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi.
“ Sesuai peraturan tata tertib DPRD Palopo Pasal (9) Ayat (4) Huruf (a) angka (1) yang menerangkan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi,” katanya.