WAJO | KATASATU.co.id – DPRD dan Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan kunjungan Pansus Ranperda Ketahanan Pangan ke DPRD Kabupaten Wajo, Senin 15 Juli 2024.
Atas kunjungan tersebut, DPRD dan Dinas Ketahanan Pangan Sulsel mengolah Ranperda Ketahanan Pangan yang dibuat oleh DPRD Wajo, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Tata Cara Penyelanggaraan Cadangan Pangan.
Langkah ini diambil karena Kabupaten Wajo merupakan satu-satunya daerah yang memiliki perda serupa di Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel sekaligus Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD Wajo dalam merumuskan Perda tentang ketahanan pangan.
“Kami berharap ke depan tidak hanya Wajo, tapi daerah lain juga dapat mengikuti langkah ini,” ujarnya.
Arsjad menekankan pentingnya setiap daerah memiliki cadangan pangan sebagai respons terhadap isu pangan yang semakin esensial.
“Punya cadangan pangan wajib dilakukan setiap daerah karena masalah pangan sudah menjadi esensial,” tambahnya.