LUWU | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan 2 (dua) agenda, yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045 serta Persetujuan dan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kegiatan ini digelar diruang sidang istimewa kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu (10/7/2024).
Pada agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045, Sekretaris daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM dalam pemaparannya mengharapkan agar rapat paripurna ini dapat menjadi momentum untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Dokumen RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periode RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025 – 2025”, jelas H. Sulaiman.