Sekda Luwu Paparkan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, saat hadiri RPJPD Tahun 2025-2045, diruang sidang istimewa kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu (10/7/2024). Foto: Ist

LUWU | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan 2 (dua) agenda, yakni Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045 serta Persetujuan dan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kegiatan ini digelar diruang sidang istimewa kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu (10/7/2024).

Pada agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Tahun 2025 – 2045, Sekretaris daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM dalam pemaparannya mengharapkan agar rapat paripurna ini dapat menjadi momentum untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periode RPJPD Kabupaten Luwu tahun 2025 – 2025”, jelas H. Sulaiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *