PALOPO l KATASATU.co.id – Proses mediasi terkait berita acara yang di keluarkan oleh KPU Palopo beberapa waktu lalu, yang menyebutkan pasangan Trisal Akhmad Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, di hari kedua ini telah mendapatkan 6 poin kesepakatan.
Proses mediasi di hari kedua ini, Sabtu 21 September 2024, berlangsung sejak pukul 15.30 WITA, dan selesai pada pukul 20.00 WITA.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana yang didampingi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Widianto Hendra membenarkan akan adanya 6 poin kesepakatan hasil mediasi di hari kedua.
” Hasil mediasi musyawarah tertutup hari ini, kedua belah pihak sudah bersepakat, tapi poin kesepakatannya mungkin besok baru disampaikan karena drafnya masih sementara disusun,” kata Khaerana.