PALOPO | KATASATU.co.id — Masyarakat Palopo yang diketahui bernama Syahrul melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara, Jumat 27 September 2024.
Oknum ASN yang dilaporkan tersebut diketahui berinisial SNH, yang menurut keterangan pelapor Syahrul, oknum ASN ini bertugas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
“Kedatangan saya di Bawaslu Palopo sore ini untuk melaporkan salah satu oknum ASN di Kabupaten Luwu berdomisili Palopo yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Paslon calon Walikota di Palopo,” kata Syahrul.
SNH diduga tidak menjaga netralitas sebagai ASN, dimana disinyalir memperlihatkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah, Walikota Palopo dengan mengunggah foto paslon di akun Facebook pribadinya.
Foto tersebut memperlihatkan potret paslon beserta logo partai politik dan nama paslon, yang secara jelas melanggar aturan netralitas ASN.