PALOPO | KATASATU.co.id – Pasangan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin apresiasi Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo yang telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang.
Sebelumnya, Satpol PP dan DLH Palopo tertibkan sejumlah APK yang terpasang di tiang listrik, tiang lampu jalan dan terpaku di pohon.
Penertiban tersebut berdasar pada Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, SK KPU Palopo tentang penetapan lokasi pemasangan APK serta surat PJ Sekda Sulsel tentang pemasangan APK serta surat edaran PJ wali kota.