PALOPO | KATASATU.co.id – Gakumdu Kota Palopo menetapkan Empat orang tersangka, masing-masing, yakni, tiga Komisoaner KPU Palopo dan calon Wali Kota Palopo sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut kemudian memutuskan untuk menetapkan Tiga Komisioner KPU Palopo dan Calon Walikota Palopo sebagai tersangka.