PALOPO | KATASATU.co.id – Rapat paripurna ke-1 masa sidang pertama DPRD Kota Palopo telah menghasilkan keputusan penting mengenai struktur Alat Kelengkapan Dewan (Alkep) pada Jumat, 15 November 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, H Harisal A Latief, berhasil mengesahkan susunan Alkep berdasarkan surat keputusan Nomor: 10/DPRD/XI/2024.
Dalam keputusan tersebut, Darwis ditetapkan sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus), dengan Harisal A Latief dan Alfri Jamil sebagai Wakil Ketua.
Sementara Anggota Bamus terdiri dari Hj Andi Rusmiani, Awaluddin Saruman, dan Chandra Ishak, sementara sekretariat DPRD turut terlibat namun tidak sebagai anggota.