WAJO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, pada Rabu, 25 September 2024, sekira pukul 10.00 WITA.
Agenda ini menindaklanjuti aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PLT Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata yang dianggap melebihi batas waktu 2×3 bulan tanpa kejelasan status.
Rapat dipimpin oleh H. Risman Lukman, didampingi Ambo Dalle, Andi Muhammad Akbar, dan Alif Kurniawan, serta dihadiri oleh Sekda Wajo Armayani, Plt Kepala BKPSD Syamsul Bahri, Sekretaris DPRD Saenal Hayat, Kabag Legislasi dan Persidangan Bayu Otomo Putra, dan perwakilan dari PHI.
Dalam forum tersebut, H. Risman Lukman menyoroti perlunya peninjauan kembali surat edaran terkait pengangkatan PLT agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah memastikan dasar hukum yang jelas untuk setiap kebijakan strategis terkait posisi PLT.