PALOPO I KATASATU.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis katana, Sabtu 21 Desember 2024.
Pelaku berinisial H alias A (25), seorang buruh bangunan, menyerahkan diri ke Unit Resmob setelah pendekatan persuasif yang dilakukan oleh petugas.
Insiden terjadi di Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korbannya adalah Amsar (36), warga Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Pajalesang, Wara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan korban mengalami luka robek serius pada kedua tangannya akibat serangan katana pelaku. Saat ini korban telah mendapat perawatan medis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, berhasil melakukan upaya persuasif melalui keluarganya untuk menyerahkan diri. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” ucap Kasi Humas Polres Palopo.