PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu, mengimbau tim pendukung Palopo Baru agar tetap solid dan menjaga barisan.
“Kami masih menunggu keputusan dari partai pengusung terkait siapa yang akan mendampingi Akhmad Syarifuddin Daud dalam PSU nanti. Apapun keputusannya, kami siap menjalankan,” ujar Mustahir yang akrab disapa Tato.