PALOPO | KATASATU.co.id – Diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu, tiga pria di Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) harus mendekam di balik jeruji besi SAR Resnarkoba Polres Palopo.
Ketiga pria tersebut, masing-masing berinisial, R.F. (26), A.B.A. (30), dan A.A. (32), diamankan sekira pukul 00,15 Wita, pada Minggu 2 Maret 2025 bertempat di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, dalam keterangannya yang diterima redaksi katasatu.co.id, Kamis 6 Maret 2025, AKP Supriadi, menjelaskan, penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana, kemudian penggeledahan rumah di saksikan Ketua RT setempat.
“Informasinya dari masyarakat, kemudian penyelidikan di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, didampingi oleh tim Opsnal. Saat penggerebekan, ketiga terduga penyalagunaan narkoba jenis sabu ini menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi. Kamis, 6 Maret 2025.