PALOPO | KATASATU.co.id – Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Palopo telah mencapai 70% dari total keseluruhan proses.
Dalam rapat kerja (Raker) DPRD Palopo mengingatkan pihak penyelenggara agar pemilihan RT/RW tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024 tentang mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua RT/RW serta LPMK, Jumat (3/1/2025).
Raker yang berlangsung cukup alot ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Asisten I Pemkot Palopo, Dr. Andi Poci, serta Kabag Pemerintahan, Andi Alamsyah. Selain itu, raker ini juga dihadiri oleh sembilan Camat dan 48 lurah se-Kota Palopo.
Anggota Komisi A DPRD Palopo, Muh Bastam, menegaskan penyelenggaraan pemilihan RT/RW harus dilakukan secara prosedural dengan mengacu pada Perwal 57/2024.
“Agar pemilihan RT/RW di Palopo berjalan sesuai aturan, maka harus mengacu pada Perwal 57/2024,” ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Srikandi Partai Gerindra Palopo, Nureny, lebih menyoroti keterbatasan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Palopo untuk pemilihan RT/RW.