BONE | KATASATU.co.id – Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara akan dilaksanakan pada pertengahan April Tahun 2025.
Setelah selesai dicetak, SPPT tersebut, akan segera didistribusikan ke masing-masing kecamatan untuk selanjutnya disalurkan kepada wajib pajak.
Menurut Kabid Pengelolaan pendapatan Bapenda Bone, Andi Muchsin, S.Sos, proses pencetakan ini bertujuan, untuk memastikan seluruh wajib pajak menerima informasi, terkait kewajiban pajaknya tepat waktu.