Rapat Paripurna DPRD Palopo Penyerahan LKPj Walikota TA 2024

Pj Walikota Palopo H Firmanza DP saat menyerahkan LKPJ Tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Palopo Darwis, diruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, Senin (24/3/2025). (Fatma)

PALOPO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo untuk tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna Ke-19 masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi oleh Wakil Ketua I H Harisal A Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil. yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, Senin (24/3/2025).

Ketua DPRD Palopo, Darwis, menjelaskan bahwa penyerahan LKPj Walikota Palopo sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

“Hasil pembahasan LKPj Walikota ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota,” ujar Darwis.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *