PALOPO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo untuk tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna Ke-19 masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi oleh Wakil Ketua I H Harisal A Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil. yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, Senin (24/3/2025).
Ketua DPRD Palopo, Darwis, menjelaskan bahwa penyerahan LKPj Walikota Palopo sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Hasil pembahasan LKPj Walikota ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota,” ujar Darwis.