JAKARTA | KATASATU.co.id – Proses hukum terhadap oknum anggota TNI-AD yang terlibat dalam kasus penembakan di arena judi sabung ayam yang menewaskan tiga orang anggota Polri di Way Kanan hingga saat ini masih berproses.
Ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam penyempaiannya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025), memastikan oknum prajurit TNI-AD yang menembak mati tiga polisi dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, bakal dipecat.
“Kalau sudah sampai orang meninggal, ya, kemungkinan besar pemecatan,” ujar Jenderal TNI-AD Maruli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Jendral TNI-AD Maruli juga menekankan, bahwa pihaknya bakal tindak tegas oknum prajurit TNI-AD terduga penembak 3 polisi saat lakukan penegakan hukum menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, provinsi Lampung.
Hukum Sabung Ayam
Untuk aturan hukum tentang perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada Pasal 426, yang pada intinya, menyebutkan, bahwa pihak-pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun.