Bawaslu Palopo Bantah Isu Surat Rekomendasi Diskualifikasi

Widianto Hendra Komisioner Bawaslu Kota Palopo Sulawesi Selatan, Jumat 4 April 2025.

PALOPO | KATASATU.co.id Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) di jadwalkan pada 24 Mei 2025 mendatang, namun nuansa dan dinamika berdemokrasi di kota bertajuk idaman itu sudah mulai terlihat, hal itu dengan adanya laporan warga dan juga aksi protes massa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tidak hanya laporan warga, juga aksi protes massa dalam bentuk unjukrasa, namun dinamika penggiringan opini, isu-isu di sosial media turut meramaikan warna-warni berdemokrasi, di Kota Palopo.

Saat ini, isu yang lagi hangat diperbincangkan oleh sebagian besar masyarakat di Kota Palopo Sulsel, yakni, adanya surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang diterbitkan oleh Bawaslu Palopo pada Formulir Model A.17.

Adapun status laporan tersebut, berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Palopo, Laporan Nomor Register : 01/Reg/LP/PW/KOTA/27.03/III/2025 dinyatakan melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024, demikian isi surat pemberitahuan tentang status laporan yang terbit pada Senin, 31 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, SE, MM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *