JAKARTA | KATASATU.co.id – Ninik Rahayu tanggapi penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing tidak melibatkan Dewan Pers, dimana didalam satu pasal mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Menurut Ninik Rahayu yang merupakan ketua Dewan Pers menyesalkan penerbitan peraturan kepolisian tersebut, karena dinilai tidak partisipatif, karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran, organisasi jurnalis/wartawan dan perusahan pers.
“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik Rahayu, dikutip dari kompas.tv, Sabtu 5 April 2025
“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.