PALOPO | KATASATU.co.id – Rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang dijadwalkan untuk membahas usulan hak angket terhadap RSUD Sawerigading batal dilaksanakan, Selasa (4/3/2025), karena tidak memenuhi kuorum. Meski demikian, DPRD tetap akan melanjutkan proses pengajuan hak angket melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (5/3/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, serta didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief, dan Wakil Ketua II, Alfri Jamil, sempat dua kali diskors karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai syarat minimum untuk melanjutkan sidang.