PALOPO | KATASATU.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, H. Firmanza DP, melaporkan langsung kepada Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, terkait kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024. Laporan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam laporannya, Firmanza menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palopo telah siap menyelenggarakan PSU. Anggaran pelaksanaan telah disiapkan dan akan bersumber dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) serta pos anggaran lain yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan dari pos BTT dan pos lain yang bisa dihemat,” ujar Firmanza.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai regulasi.