Luwu Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Bupati Luwu H. Patahudding didampingi Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menerima WTP atas Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 27 Mei 2025. (Ist)

MAKASSAR | KATASATU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Prestasi tersebut diumumkan pada acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD yang berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Selasa 27 Mei 2025.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, yang didampingi Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu H. Patahudding menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menyebut bahwa opini WTP mencerminkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah perbaikan dari BPK. Semoga capaian ini semakin memacu kami dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ujar H. Patahudding.

Patahudding menambahkan, raihan opini WTP ke-10 ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta kerja keras seluruh jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hanya pencapaian simbolis, melainkan bukti nyata dari sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab kita sekarang adalah mempertahankannya di masa yang akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan pemenuhan empat kriteria utama dalam pemeriksaan keuangan negara.

“Pertama, kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan keempat, efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Winner.

Ia menambahkan, BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari tahap interim hingga pemeriksaan terinci, untuk memastikan laporan keuangan daerah disusun secara transparan dan akuntabel.

“Seluruh temuan telah dikomunikasikan kepada kepala daerah dan perangkat terkait. Dengan demikian, saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan atau informasi yang belum disampaikan,” ujarnya.

Winner juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan sesuai standar pemerintahan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Luwu menerima LHP LKPD TA 2024 bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulsel yang juga meraih opini WTP, di antaranya Kabupaten Takalar, Bantaeng, Bone, dan Jeneponto.

Turut hadir mendampingi Bupati Luwu dalam acara tersebut, Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Sekda Luwu Drs. H. Sulaiman, Kepala BPKAD Luwu Drs. Alamsyah, Kabid Akuntansi Rahmi Triyulin, Inspektur Luwu Achmad Awwabin, Kepala DPMPTSP Muh. Rudi, Kepala Bapenda H. Sofyan Thamrin, Kadis Kominfo H. Muhammad, Sekwan DPRD Luwu H. Bustan, serta jajaran BPKAD Kabupaten Luwu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *