LUWU TIMUR | KATASATU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan berbagai barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, jalan Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (24 Juni 2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha dan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara, terdiri dari 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 35 perkara Narkotika.
Beberapa barang bukti menonjol yang dimusnahkan antara lain:
462,66 gram sabu-sabu, 3.394 butir obat-obatan terlarang jenis THD, Beragam alat isap narkoba seperti bong, pireks, dan sumbu, Senjata tajam berupa badik, parang, dan pisau, Puluhan pakaian, Peralatan lain seperti cangkul dan batu, serta Satu unit telepon genggam.