HEADLINE NEWSPALOPOPOLITIK

SAH, Naili Trisal Perempuan Pertama Jadi Wali Kota Palopo

×

SAH, Naili Trisal Perempuan Pertama Jadi Wali Kota Palopo

Sebarkan artikel ini
Kolase Paslon Nomor 4 dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saat Bacakan Putusan Hasil Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo Sulawesi Selatan. Selasa 8 Juli 2025. /Istimewa.

PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025 yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *