Gugatan RMB-ATK Ditolak MK, Akhmad Syarifuddin Ajak Semua Pihak Bersama Membangun Palopo

Foto Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin

PALOPO | KATASATU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Hj. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Palopo 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin, menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan sengketa melalui jalur konstitusional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi tetap kondusif.

“Kami bersyukur atas putusan MK ini. Ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada Palopo. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang terlibat,” ujar Akhmad, Selasa (8 Juli 2025).

Akhmad juga mengajak semua pihak, termasuk rival politik, untuk kembali bersatu demi kepentingan masyarakat.

“Pilkada sudah selesai. Tidak ada lagi nomor satu atau nomor dua dan seterusnya. Yang ada sekarang adalah Palopo yang harus kita jaga dan bangun bersama-sama,” katanya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *