JAKARTA | KATASATU.co.id – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog terkait pembangunan kompleks Sentra Penggilingan Padi di Kabupaten Luwu.
Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Pusat Perum Bulog, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18 Juli 2025).
Wakil Direktur Utama (Wadirut) Perum Bulog, Mayjen (Purn) Dr. Marga Taufik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Luwu dipilih karena merupakan salah satu sentra produksi padi terbesar di Sulawesi Selatan.
“Jika pembangunan ini terealisasi, maka sentra penggilingan padi di Kabupaten Luwu akan menjadi yang terbesar di luar Pulau Jawa,” ujar Marga Taufik.
Ia juga menjelaskan bahwa peran strategis Perum Bulog mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni:
• Menjaga ketersediaan pangan melalui pengadaan dalam negeri serta mendorong kesejahteraan petani dan produsen pangan.
• Menjaga keterjangkauan harga melalui pengelolaan stok nasional untuk mendukung program subsidi pangan.