Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gazali Mursadin Tetap Berlaku

Suasana sidang praperadilan di PN Palopo, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis pagi, 31 Juli 2025. (Ist)

PALOPO | KATASATU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gazali Mursadin terkait penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Helka Rerung, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Palopo, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis pagi, 31 Juli 2025.

Permohonan praperadilan diajukan Gazali melalui kuasa hukumnya, Akbar. Dalam gugatannya, ia menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Palopo tidak sah secara hukum. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/194/VII/Res.1.6/2025/Reskrim.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak berdasar.

“Majelis menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *