Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 22 Kepala Desa dan Lantik Pengurus APDESI

Bupati Luwu Patahudding saat melantik Pengurus APDESI Luwu, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (19 Agustus 2025). (Ist)

LUWU | KATASATU.co.id – Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 22 Kepala Desa periode 2025–2027, sekaligus melantik Pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu masa bakti 2025–2030.

Acara berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (19 Agustus 2025).

Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar penambahan waktu, tetapi merupakan amanah yang membawa tanggung jawab lebih besar dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tegas Patahudding.

Selain itu, Bupati juga memberikan pesan khusus kepada Ketua dan Pengurus APDESI Kabupaten Luwu yang baru dilantik agar dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *