PALOPO | KATASATU.co.id – DPRD Kota Palopo resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025 untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi. Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Palopo, Jumat (15 Agustus 2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief, dan Wakil Ketua II, Alfri Jamil, serta dihadiri Wali Kota Palopo, Naili Trisal bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot). Agenda sidang meliputi penyerahan Ranperda APBD-P, pandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban Wali Kota atas pandangan tersebut.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Rustan Taruk, menyoroti adanya kesalahan penetapan target pendapatan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berimbas pada penurunan pendapatan daerah sebesar Rp37 miliar. Demokrat meminta Pemkot lebih cermat mengelola belanja agar tidak menimbulkan utang di akhir tahun. Selain itu, fraksi ini juga menekankan pentingnya kelengkapan izin usaha restoran, hotel, rumah sakit, kampus, hingga PT Wings, serta pemeriksaan aset Pemkot.