POLITIK

Dinilai Lalai Awasi Pencalonan Pilkada, Dua Komisioner Bawaslu Palopo di Sanksi oleh DKPP

×

Dinilai Lalai Awasi Pencalonan Pilkada, Dua Komisioner Bawaslu Palopo di Sanksi oleh DKPP

Sebarkan artikel ini
Sidang DKPP melalui perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, Senin (8 September 2025). (Ist)

PALOPO | KATASATU.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Ketua Khaerana dan Anggota Widianto Hendra.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik karena lalai dalam pengawasan pencalonan Akhmad Syarifuddin sebagai Wakil Wali Kota Palopo.

Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP, Senin (8 September 2025), melalui perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *