MAKASSAR — Penyitaan minuman beralkohol oleh Satuan Samapta (Sat Samapta) dalam operasi yang digelar pada Minggu (05/10/2025) mengundang perhatian berbagai pihak.
Penyitaan itu dilakukan di dua lokasi berbeda: Jalan Emy Saelan dan Jalan AP. Pettarani Kota Makassar dan berhasil menyita 1.500 botol minuman beralkohol berbagai golongan.
Tapi, tindakan tersebut mendapat sorotan dari kalangan yang dianggap tebang pilih dalam penertiban minuman beralkohol yang diduga ilegal.
Rahmat Paturu selaku Ketua Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan menganggap pihak polrestabes menyita tanpa asas keadilan.