MAKASSAR

Stadion Untia Makassar Bakal Gunakan Skema Swakelola Tipe 3, Sekda Ungkap Jadwal Proyek

×

Stadion Untia Makassar Bakal Gunakan Skema Swakelola Tipe 3, Sekda Ungkap Jadwal Proyek

Sebarkan artikel ini
Foto sekretaris Daerah Pemerintah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda memimpin rapat pembangunan stadion untia
Foto sekretaris Daerah Pemerintah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda memimpin rapat pembangunan stadion untia

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) menggenjot percepatan realisasi program Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Stadion Untia. Konsep desain-bangun dengan multiyears menjadi pilihan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly saat memimpin rapat pelaksanaan pengendalian perencanaan program prioritas Pemkot Makassar 2025 di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Senin (13/10).

Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan, FS menjadi tahap penting sebelum dimulainya pekerjaan fisik, karena menyangkut penyesuaian dengan tata ruang wilayah.

“Tahun ini kita berjalan sesuai dengan progres anggaran yang telah disiapkan. Tinggal pelaksanaan Feasibility Study atau FS. Studi kelayakan ini penting karena harus menyesuaikan dengan tata ruang kawasan Untia,” kata Sekda Zulkifly.

Ia menjelaskan, sebelum penyusunan FS, pemerintah juga membahas pembuatan masterplan yang akan menjadi acuan pengembangan kawasan sekitar stadion.

Masterplan ini disesuaikan dengan kondisi tata ruang yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Kawasan Mamminasata yang membolehkan pembangunan sarana olahraga di wilayah tersebut.

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Makassar yang baru hanya mengatur kawasan ekonomi. Karena itu, menurutnya, perlu dilakukan pendalaman agar lokasi stadion tetap sesuai aturan tata ruang.

“Aturan ini ingin kami pertajam. Apakah kawasan ekonomi itu termasuk wilayah stadion atau tidak, sehingga perlu ada masterplan untuk memperjelas ruang-ruang di kawasan Untia,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *