DAERAHHEADLINE NEWS

Bawaslu Kaltim Temukan 7 Kejadian Khusus dalam Coktas KPU

×

Bawaslu Kaltim Temukan 7 Kejadian Khusus dalam Coktas KPU

Sebarkan artikel ini
Para penyelenggara Pemilu saat melakukan pencocokan data (dok: humas Pemprov)

KALTIM — Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu kabupaten/kota se–Kaltim konsisten mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengatakan, pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) ini bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.

Coktas ini untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual.

“Coktas dilakukan secara terbatas dan fokus pada sampel atau wilayah tertentu,” ucap Hari dalam keterangannya yang diterima, Selasa 14 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu turut serta mengawasi untuk memastikan kebenaran data. Adapun yang diawasi antara lain:

Keakuratan data pemilih: Apakah pemilih yang tercatat sesuai dengan data identitas dan kondisi faktual (usia, domisili, status hidup, dan sebagainya).

Kemudian tidak adanya pemilih ganda. Artinya, satu pemilih hanya boleh tercatat satu kali. Lalu tidak adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau kehilangan hak pilih karena sebab tertentu.

Dan terjaminnya hak pilih warga negara: Memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) benar-benar masuk dalam daftar.

Dari data rekap, terdiri dari sampel yang dicoktas KPU sebanyak 915 pemilih, sampel coktas yang diawasi Bawaslu sebanyak 406 pemilih, jumlah sampel dari dugaan awal MS menjadi TMS setelah dicoktas sebanyak 11 pemilih.

Kemudian jumlah sampel dari dugaan awal TMS menjadi MS setelah dicoktas sebanyak 68 pemilih dan sampel yang tidak diketahui keberadaannya sebanyak 62 pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan coktas, Bawaslu telah mencermati data pemilih dan mengecek di DPT Online dengan beberapa sampel yang kemudian menemukan beberapa kejadian khusus, antara lain:.

1. Ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga statusnya meninggal dunia namun pada saat coktas ternyata masih hidup.

2. Ditemukan data pemilih yang tidak diketahui dan diketemui diduga karena bukan warga dari alamat tersebut.

3. Terdapat alamat pemilih yang diduga tidak sesuai dengan data di KPU.

4. Ditemukan data awal tidak aktif, namun pada saat coktas, namun diduga NIK aktif.

5. Ditemukan ada data ganda yang diduga telah memiliki KK dan KTP baru.

6. Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.

7. Ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah di tandai oleh KPU setempat.

Pasca penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tingkat Kaltim pada semester I yang lalu, Bawaslu Kaltim telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kaltim tertanggal 07 Juli 2025.

Di dalam surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kaltim memperhatikan dan memasukkan data pemilih yang tercatat sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu ke dalam PDPB.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Barat juga telah menyampaikan saran perbaikan terkait DPTb pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 yang lalu.

Sebanyak 1.368 jumlah pemilih yang diinventarisir oleh Bawaslu Kukar di dalam arsip dokumentasi pengawasan pada DPTb menjelang PSU pasca putusan MK.

Selain itu Bawaslu Kutai Barat juga menginventarisir 21 jumlah pemilih di DPTb pada saat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024.

Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini, Bawaslu kabupaten/kota lakukan koordinasi dengan KPU setempat mengenai temuan saat pelaksanaan coktas.

Agar segera diperbaiki dan melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan data tersebut benar dan sesuai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *