DAERAHHEADLINE NEWS

Undangan Rapat Soal Tukar Guling Jalan Diabaikan, PT Berau Coal dan Pemprov Kaltim Tak Hadir

×

Undangan Rapat Soal Tukar Guling Jalan Diabaikan, PT Berau Coal dan Pemprov Kaltim Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau terkait tukar Guling Jalan Poros wilayah Pesisir Berau

BERAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mengundang PT Berau Coal serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum (UPTD PU) Kalimantan Timur untuk membahas persoalan tukar guling jalan di kawasan pesisir. Namun, undangan rapat yang dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025 tersebut tidak direspons oleh kedua pihak.

Padahal, pertemuan tersebut dinilai sangat penting karena berkaitan dengan pembangunan jalan baru oleh pihak perusahaan. Namun proses tersebut menuai penolakan dari masyarakat karena dinilai merugikan, khususnya terkait jarak tempuh yang bertambah jauh dibandingkan dengan akses sebelumnya.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan bahwa undangan telah dikirimkan sejak jauh hari. Namun, hingga rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung, tak ada satu pun perwakilan dari PT Berau Coal maupun dari UPTD PU Kaltim yang datang.

“Hasil rapat tadi, dari pihak PU Provinsi tidak hadir, dari Berau Coal juga tidak hadir. Karena itu, kami akan jadwalkan ulang. Yang jelas, pihak Berau Coal dan PU Provinsi wajib hadir. Bila perlu, kami minta Sekda Provinsi juga ikut hadir,” tegas Subroto.

Diketahui sebelumnya, jalan yang digunakan warga memiliki panjang sekitar 4 kilometer. Namun setelah muncul rencana relokasi jalan untuk kepentingan perusahaan, akses baru yang disiapkan menjadi sepanjang 7 kilometer. Hal ini menimbulkan keberatan dari masyarakat.

Subroto menyebut banyak warga menolak perubahan tersebut karena akan menambah beban pengeluaran, terutama untuk bahan bakar.

“Selisih jaraknya sekitar 3 kilometer. Itu yang membuat masyarakat keberatan dan tidak setuju jika jalan lama diganti,” ucapnya.

Ia menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak terkait, mengingat proyek pemindahan jalan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah provinsi dan perusahaan, tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun DPRD Berau.

Pihak DPRD bahkan merasa terpinggirkan dalam pembahasan proyek ini. Subroto menegaskan bahwa dalam rapat lanjutan nanti, perusahaan dan Pemprov Kaltim harus memberikan penjelasan yang transparan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Minimal hadir dan mempresentasikan rencana ini ke Bupati maupun DPRD. Karena kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau dari pihak Berau Coal mungkin hal ini dianggap sederhana, tapi bagi kami tidak,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, DPRD belum mendapatkan penjelasan resmi mengapa kedua pihak tersebut tidak hadir.

“Tidak ada pemberitahuan ke DPRD. Saya juga sudah cek ke Asisten II Pemkab Berau, katanya perusahaan tidak memberikan konfirmasi,” pungkas Subroto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *