DAERAHHEADLINE NEWS

Ketua DPRD Bontang Hormati dan Tegaskan Putusan MK Terkait Wilayah Kampung Sidrap

×

Ketua DPRD Bontang Hormati dan Tegaskan Putusan MK Terkait Wilayah Kampung Sidrap

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

BONTANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status wilayah Kampung Sidrap yang secara hukum ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Timur.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, wilayah Sidrap secara resmi merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur,” ujar Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekretariat DPD II Golkar Bontang, Senin (20/10/2025).

Terkait adanya inisiatif warga Kampung Sidrap untuk mengajukan petisi ke pemerintah pusat, Ketua DPRD Bontang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah aspiratif masyarakat dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan keputusan MK.

“Petisi adalah bentuk aspirasi warga yang disampaikan secara sah. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan satu kesatuan dengan putusan MK. MK sendiri telah menegaskan bahwa perubahan aturan batas wilayah merupakan kewenangan pembuat undang-undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Faizal menuturkan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD Bontang akan selalu terbuka untuk menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat, sepanjang disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Siapapun warga yang ingin menyampaikan aspirasi, tentu akan difasilitasi. Hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang polemik terkait persoalan tersebut.

“Saya tidak ingin berpolemik dengan pihak manapun, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kami menghormati seluruh proses hukum dan memahami perasaan masyarakat Sidrap. Namun, keputusan MK harus dihormati sebagai ketentuan hukum yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya menutup pernyataan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *