KALTIM — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung maupun keterlibatan dalam pengelolaan dana hibah yang kini sedang diselidiki terkait dugaan korupsi di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menepis anggapan bahwa instansinya “melepaskan tanggung jawab” atas dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan bukan berada di bawah Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan merupakan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” jelas Khaliq, Rabu (29/10/2025), dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Menurut Khaliq, Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji menetapkan bahwa UPT Asrama Haji kini berada di bawah Kementerian Haji secara langsung, bukan bagian dari struktur Kanwil Kemenag.
“Asrama Haji Balikpapan hanya menggunakan layanan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” tambahnya.
Abdul Khaliq juga menyesalkan adanya pemberitaan yang menyebut Kanwil Kemenag “cuci tangan” tanpa melakukan klarifikasi resmi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan adalah tidak benar,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, Kemenag Kaltim berharap masyarakat dan media dapat memahami posisi kelembagaan dengan tepat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman atau opini yang menyesatkan. (*)

















