DAERAHHEADLINE NEWS

DPRD Kubar Tegaskan Pembayaran Pajak Perkebunan Sawit Harus Diselesaikan

×

DPRD Kubar Tegaskan Pembayaran Pajak Perkebunan Sawit Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Sawit DPRD Kubar bersama perwakilan perusahaan, koperasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar, yang digelar di Gedung DPRD Kubar pada Jumat, 31 Oktober 2025.

KUBAR — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat menegaskan 4 perusahaan perkebunan sawit dan dua koperasi harus segera menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 dan pajak daerah lainnya.

Empat perusahaan yang tercatat menunggak pajak yaitu PT Kruing Lestari Jaya, PT KHM, PT KAL, dan PT MHM, sementara dua koperasi yang memiliki tunggakan adalah Koperasi SSSM dan Koperasi KSJ. Total utang pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp260 juta, dengan tunggakan terbesar berasal dari PT Kruing Lestari Jaya sebesar Rp117.958.529, menumpuk sejak 2017 hingga 2024.

Hal ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Sawit DPRD Kubar bersama perwakilan perusahaan, koperasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar, yang digelar di Gedung DPRD Kubar pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ketua Pansus Sawit, Oktavianus Jack, menyampaikan bahwa semua pihak yang memiliki tunggakan pajak telah menyatakan kesediaannya untuk membayar, dengan batas waktu paling lambat 30 November 2025.

“Dalam RDP telah disepakati bersama antara perusahaan, koperasi, dan Bapenda. Semoga penerimaan pajak daerah dari sektor ini dapat meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Veronita, Sekretaris Bapenda Kubar, menegaskan pihaknya akan menagih seluruh tunggakan pajak tersebut. Pihak perusahaan dan koperasi diimbau agar segera melunasi kewajibannya.

Koordinator Plasma PT KAL, Yahya Hengkey, menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama menyelesaikan tunggakan pajak.

“Membayar pajak adalah kewajiban kami. Memang ada tunggakan beberapa tahun, tapi meski belum bisa dibayar tunai sekaligus, kami tetap akan melunasinya,” kata Yahya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *