DAERAHHEADLINE NEWS

Pansus Sawit DPRD Kubar Soroti Pajak Galian C di Kampung Geleo Baru

×

Pansus Sawit DPRD Kubar Soroti Pajak Galian C di Kampung Geleo Baru

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Galian C di Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, kembali disoroti Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

KUTAI BARAT — Aktivitas Galian C di Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, kembali disoroti Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Menurut Pansus, material pasir batu (sirtu) dari Galian C tersebut telah lama digunakan untuk pembangunan jalan milik PT Kruing Lestari Jaya, namun hingga kini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ini belum masuk ke kas daerah.

Ketua Pansus Sawit, Oktovianus Jack, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Kubar dan sejumlah perusahaan sawit di Gedung DPRD pada 31 Oktober 2025. Sayangnya, perwakilan PT Kruing Lestari Jaya tidak hadir dalam rapat, yang memicu kekecewaan anggota Pansus.

Jack menjelaskan, beberapa bulan terakhir PT Kruing Lestari Jaya rutin mengambil sirtu dari Galian C Barong Tongkok. Namun pemerintah daerah belum memiliki mekanisme efektif untuk memungut pajak dari kegiatan tersebut.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana kita bisa memungut pajak dari sirtu yang digunakan PT Kruing dan beberapa perusahaan sawit lainnya,” ujarnya.

Jack menekankan, pemkab tidak boleh kalah cepat dalam memungut pajak Galian C. “Pajak yang seharusnya untuk pembangunan daerah jangan sampai lebih dulu diambil pihak lain,” tambahnya.

Ia juga meminta agar Bapenda dan Bupati Kubar segera mengusulkan Perda tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, sehingga pendapatan daerah bisa lebih optimal.

Menanggapi hal itu, Kabid P2D Bapenda Kubar, Hery Yulandi, mengatakan bahwa selain kalah cepat, pihaknya juga masih menghadapi kendala keberanian dalam penarikan pajak. Sesuai aturan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) harus dilaporkan langsung oleh pengusaha yang melakukan pengambilan.

“Yang wajib pajak adalah penyedia atau pihak yang menggali. Pajak MBLB harus dilaporkan sendiri oleh pelaku usaha sesuai ketentuan,” jelas Hery.

Sementara itu, Petinggi Kampung Geleo Baru, FX Sudiro, menuturkan bahwa aktivitas Galian C di wilayahnya tetap berjalan. Material sirtu tersebut digunakan untuk pembangunan jalan perkebunan di Kampung Mantar, Kecamatan Damai.

“Galian C masih beroperasi. Mereka langsung bekerja sama dengan pemilik lahan, dan sirtu itu diangkut ke Mantar untuk perbaikan jalan kebun sawit,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *