LUWU — Bea Cukai Malili kembali melanjutkan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu serta crew Media Center Dinas Kominfo Luwu, pada Senin (6/10/2025).
Operasi pasar kali ini menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Bajo dan Kecamatan Belopa, dengan fokus pada toko, kios, dan distributor yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Malili, Deni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

















