DAERAHHEADLINE NEWS

Pemprov Kaltim Pasang Plang Satgas PKH di Konsesi Tambang MSJ

×

Pemprov Kaltim Pasang Plang Satgas PKH di Konsesi Tambang MSJ

Sebarkan artikel ini
Salah satu langkah konkret pemerintah adalah pemasangan plang penguasaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare, yang berada di KM 33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Selasa (4/11/2025).

KALTIM — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah hutan.

Rudy menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menertibkan kegiatan ilegal, tidak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga di perkebunan.

“Mohon doa dan dukungannya. Ini upaya bersama kita dengan Forkopimda untuk menjaga hutan dan sumber daya alam kita,” kata Rudy melalui akun resmi @pemprovkaltim, Kamis (6/11/2025).

Salah satu langkah konkret pemerintah adalah pemasangan plang penguasaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare, yang berada di KM 33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Selasa (4/11/2025).

Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan dalam forum daring bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen menegakkan peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Bumi Etam.

Sementara itu, Kepala BPKP RI sekaligus Pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh, mengingatkan pentingnya aspek hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pemanfaatan SDA harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar,” tegasnya.

Langkah-langkah Satgas PKH ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan, sekaligus melindungi hutan dari eksploitasi ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *