SAMARINDA – Polemik status dan kewajiban ganti rugi lahan warga di kawasan Jalan Rapak Indah kembali mengemuka setelah Komisi I DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kota Samarinda. Status jalan yang dipastikan sebagai aset kota membuat ruang gerak pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov dan Pemkot Samarinda untuk menelusuri kejelasan status aset sekaligus mempertegas pihak yang bertanggung jawab terhadap keluhan masyarakat.
“Hasil RDP menunjukkan bahwa Rapak Indah ditegaskan sebagai jalan kota berdasarkan SK tahun 2000 dan SK terbaru tahun 2025. Artinya, segala proses klarifikasi dan penyelesaian ada di Pemkot,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Di sisi lain, warga yang merasa lahannya digunakan sejak pembangunan jalan pada akhir 1990-an terus menagih kepastian. Sejumlah permohonan kompensasi bahkan dikirimkan berulang kali melalui lembaga bantuan hukum, namun hingga kini belum beroleh balasan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda.

















