Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Cendrana Martani Saputra, menegaskan bahwa ketidakhadiran wali kota tidak melanggar aturan. Ia merujuk pada Tata Tertib DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 93 ayat 4, yang menyatakan kepala daerah hanya wajib hadir dalam rapat paripurna yang menghasilkan keputusan atau penandatanganan.
“Paripurna hari ini tidak ada putusan dan tidak ada penandatanganan. Jadi, tidak wajib wali kota hadir. Teman-teman bisa membaca tatib. Bahkan rapat paripurna sebelumnya, seperti penyerahan Ranperda APBD Pokok 2025, hanya dihadiri Plh Sekda tanpa dipersoalkan,” tegas Cendrana.

















