Atas hal itu, Kalapas Palopo Jhonny H Gultom, melakukan penandatanganan MOU sebagai tanda sepakat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan.
“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.
“Adapun bantuan hukum gratis yang kami adakan di mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu,” tambahnya.