“Adapun bantuan hukum gratis yang kami adakan di mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Pranaja Palopo Muchtar, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Palopo.
“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,” tandasnya.